Breaking News
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan, melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Perumusan bahan kebijakan teknis operasional dan koordinasi di Subbagian Umum dan Kepegawaian yang terdiri dari: kearsipan dan perpustakaan, komunikasi dan informasi, keprotokolan, dan kepegawaian.
- Perencanaan kegiatan yang terdiri dari; kegiatan administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah, kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah, kegiatan administrasi umum perangkat daerah, kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah; dan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan komunikasi informasi dan publikasi kegiatan perangkat daerah.
- Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Pelaksana, dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
