Seksi Pemerintahan & Pelayanan Umum

By Administrator 25 Apr 2026, 13:49:20 WIB


Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi Sebagai;
  1. Perumusan bahan kebijakan teknis operasional dan koordinasi di Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum yang terdiri dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pertanahan, Perumahan, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Kehutanan.
  2. Perencanaan program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
  3. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Pelaksana.
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.