Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum juga menjabat Kepala Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat untuk wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi sebagai;
Perumusan bahan kebijakan teknis operasional dan koordinasi di Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang terdiri dari penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Perencanaan Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.