Kecamatan Krayan dalam kedudukannya sebagai lembaga perangkat Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang ada di wilayah kerjanya. Berdasarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Perangkat Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, camat krayan melaksanakan tugas dan fungsi Sebagai Berikut.
Camat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan unsur kewilayahan serta tugas pembantuan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi: menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan, meliputi, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di Kecamatan, pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan Sekda.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati: untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos lintas batas negara dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Bupati.
Camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi, pelaksanaan kebijakan di Kecamatan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan, perumusan urusan, program dan kegiatan, pengendalian organisasi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesekretariatan kecamatan, perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di seksi pemerintahan dan pelayanan publik, perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di seksi pemberdayaan masyarakat, perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di seksi ketenteraman dan ketertiban umum, perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di seksi sosial ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana, perumusan pemberian rekomendasi teknis terkait dengan tugas dan fungsi perangkat daerah; dan pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan Sekda.