Breaking News
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

Kepala Subbagian Penyusunan Program, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan, melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Subbagian Penyusunan Program, Keuangan dan Pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Penyusunan Program, Keuangan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan bahan kebijakan teknis operasional dan koordinasi di Subbagian Penyusunan Program, Keuangan, dan Pelaporan serta bidang data dan statistik.
- Perencanaan kegiatan yang terdiri dari kegiatan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah, dan kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah.
- Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Pelaksana.
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
