Sekretaris membawahi Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan serta Kasubag Umum. Sekretraris melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut
Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan serta memberikan pelayanan administratif dan pertimbangan teknis kepada seluruh satuan/unit kerja di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai;
pengoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis operasional di kesekretariatan Kecamatan, pengoordinasian kegiatan,
Pengoordinasian bahan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kecamatan,
Pengoordinasian bahan pembinaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Kecamatan;
Pengoordinasian bahan dan mengendalikan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan di lingkungan Kecamatan;
Pengoordinasian dukungan dan pelayanan administratif serta pertimbangan teknis bagi pelaksanaan tugas bidang/unit kerja di lingkungan Kecamatan;
Pengoordinasian pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan ganti rugi di lingkungan Kecamatan;
Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh Kecamatan;
Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
Pelaksaaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.